Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barangsiapa dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan di bidang kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Koreksi Anda