Koreksi Pasal 34
PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Barangsiapa dengan sengaja menyelenggarakan pelatihan di bidang kesehatan tanpa ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2), dipidanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 84 UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
Koreksi Anda
