Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 32 Tahun 1996 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan terdiri dari: a. tenaga medis; b. tenaga keperawatan; c. tenaga kefarmasian; d. tenaga kesehatan masyarakat; e. tenaga gizi; f. tenaga keterapian fisik; g. tenaga keteknisian medis. (2) Tenaga medis meliputi dokter dan dokter gigi. (3) Tenaga keperawatan meliputi perawat dan bidan. (4) Tenaga kefarmasian meliputi apoteker, analis farmasi dan asisten apoteker. (5) Tenaga kesehatan masyarakat meliputi epidemiolog kesehatan, entomolog kesehatan, mikrobiolog kesehatan, penyuluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitasi. (6) Tenaga gizi meliputi nutrisionis dan dietisien. (7) Tenaga keterapian fisik meliputi fisioterapis, okupasiterapis, dan terapis wicara. (8) Tenaga keteknisian medis meliputi radiografer, radioterapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analis kesehatan, refraksionis optisien, otorik prostetik, teknisi transfusi dan perekam medis.
Koreksi Anda