Koreksi Pasal 25
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Kantor Merek paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan.
(2) Kantor Merek mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding dalam Berita Resmi Merek.
Koreksi Anda
