Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Komisi Banding menyampaikan keputusan Komisi Banding dengan surat resmi kepada Kantor Merek paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal keputusan. (2) Kantor Merek mengumumkan hasil keputusan Komisi Banding dalam Berita Resmi Merek.
Koreksi Anda