Koreksi Pasal 23
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Komisi Banding MEMUTUSKAN untuk menolak permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) Huruf i harus memuat perintah kepada Kantor Merek, untuk segera memberitahukan secara tertulis penolakan tersebut kepada orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding.
(2) Dalam hal permintaan banding diajukan oleh kuasanya, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disampaikan kepada kuasa yang bersangkutan dan salinannya diberikan kepada pemilik merek atau orang yang berhak atas merek tersebut.
(3) Pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding.
Koreksi Anda
