Koreksi Pasal 22
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Komisi Banding MEMUTUSKAN untuk mengabulkan permintaan banding, maka amar keputusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf i, harus memuat perintah kepada Kantor Merek untuk melaksanakan pendaftaran merek dan memberikan sertifikat merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UNDANG-UNDANG Merek.
(2) Pendaftaran...
(2) Pendaftaran merek sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya keputusan Komisi Banding.
Koreksi Anda
