Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Komisi Banding dibuat secara tertulis dan ditanda tangani oleh Ketua Komisi Banding dan para Anggota yang memeriksa dan memutus permintaan banding. (2) Keputusan Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya memuat: a. hari, tanggal, bulan dan tahun keputusan; b. nama dan tanda tangan Ketua dan Anggota Komisi Banding; c. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding; d. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan pemilik merek; e. merek yang dimintakan banding; f. pokok-pokok alasan dalam pengajuan permintaan banding; g. pertimbangan dan penilaian Komisi Banding terhadap alasan permintaan banding; h. dasar hukum yang menjadi dasar keputusan; dan i. amar keputusan;
Koreksi Anda