Koreksi Pasal 20
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Keputusan Komisi Banding diberikan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan berkas permintaan banding.
(2) Keputusan Komisi Banding bersifat final baik secara administratif maupun secara substantif.
Pasal 21…
Koreksi Anda
