Koreksi Pasal 15
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Permintaan banding yang telah diajukan dan belum memperoleh keputusan dapat ditarik kembali dengan mengajukan permintaan secara tertulis kepada Ketua Komisi Banding dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Merek.
(2) Permintaan banding yang telah ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi.
(3) Dalam hal permintaan banding ditarik kembali, segala biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
BAB IV…
Koreksi Anda
