Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sekretariat Komisi Banding memberikan tanda penerimaan berkas permintaan banding yang telah lengkap dan pengadministrasikan permintaan banding tersebut dalam buku khusus. (2) Apabila tanggal penerimaan berkas permintaan banding melampaui batas waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek, Sekretariat Komisi Banding segera memberitahukan secara tertulis penolakan permintaan banding atas dasar alasan tidak dipenuhinya batas waktu pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2). (3) Buku khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memuat antara lain : a. nomor urut permintaan banding; b. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding; c. tanggal, bulan dan tahun penerimaan berkas permintaan banding; d. nama... d. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding; e. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemilik merek; f. merek yang dimintakan banding; dan g. nama dan alamat kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasa. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permintaan banding diatur oleh Menteri.
Koreksi Anda