Koreksi Pasal 13
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Surat permintaan banding harus memuat sekurang-kurangnya:
a. tanggal, bulan dan tahun surat permintaan banding;
b. nama dan alamat lengkap orang atau badan hukum yang mengajukan permintaan banding;
c. nama, alamat lengkap dan kewarganegaraan pemilik merek;
d. nama dan alamat lengkap kuasa, apabila permintaan banding diajukan melalui kuasanya;
e. merek yang dimintakan banding;
f. etiket...
f. etiket merek yang bersangkutan;
g. nomor dan tanggal keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek;
h. alasan pengajuan permintaan banding yang memuat uraian secara lengkap mengenai keberatan terhadap keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf h harus tidak merupakan perbaikan atau penyempurnaan permintaan pendaftaran merek yang ditolak.
(3) Surat permintaan banding sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) harus dilampiri dengan salinan keputusan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(4) Apabila dipandang perlu Komisi Banding dapat minta agar surat permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan:
a. salinan bukti penerimaan permintaan pendaftaran merek yang pertama kali yang menimbulkan hak prioritas, dengan disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA, apabila permintaan pendaftaran merek diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
b. salinan peraturan penggunaan merek kolektif, apabila permintaan pendaftaran merek yang ditolak tersebut sedianya akan digunakan sebagai merek kolektif.
(5). Salinan...
(5). Salinan peraturan penggunaan merek kolektif sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (4) huruf b, yang tidak menggunakan bahasa INDONESIA harus disertai terjemahannya dalam bahasa INDONESIA.
Koreksi Anda
