Koreksi Pasal 9
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugasnya Komisi Banding dibantu oleh Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris.
(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertugas memberikan pelayanan administrasi kepada Komisi Banding dan secara fungsional dilaksanakan oleh Kantor Merek.
(4) Tata kerja dan tugas Sekretariat Komisi Banding diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB III…
Koreksi Anda
