Koreksi Pasal 8
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Anggota Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai anggota atau diberhentikan pada saat pemeriksaan banding masih berlangsung, pimpinan Kantor Merek mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri.
(2) Menteri MENETAPKAN pengganti Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Koreksi Anda
