Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Ketua Komisi Banding mengundurkan diri atau meninggal dunia atau karena sesuatu hal tidak mampu menjalankan tugas sebagai Ketua atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, pimpinan Kantor Merek mengusulkan calon penggantinya kepada Menteri. (2) Menteri MENETAPKAN pengganti Ketua Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 8…
Koreksi Anda