Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksa Merek senior sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b adalah Pemeriksa Merek pada Kantor Merek yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Pratama Madya. (2) Apabila pada saat berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini Pemeriksa Merek pada Kantor Merek belum memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka untuk keanggotaan Komisi Banding dapat diangkat dari Pemeriksa Merek yang mempunyai jabatan paling rendah Pemeriksa Merek Pratama Pertama dengan pengalaman melakukan pemeriksaan substantif sedikitnya selama 3 (tiga) tahun.
Koreksi Anda