Koreksi Pasal 5
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi Banding, kecuali yang merangkap sebagai Ketua, diangkat setiap kali ada permintaan banding.
(2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dari:
a. tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang merek atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding; dan
b. Pemeriksa Merek Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang ditolak.
Pasal 6…
Koreksi Anda
