Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Komisi Banding, kecuali yang merangkap sebagai Ketua, diangkat setiap kali ada permintaan banding. (2) Anggota Komisi Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diangkat dari: a. tenaga ahli yang mempunyai pengetahuan, pemahaman, dan keahlian di bidang merek atau tenaga ahli di bidang lain yang keahliannya diperlukan dalam pemeriksaan banding; dan b. Pemeriksa Merek Senior yang tidak melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang ditolak. Pasal 6…
Koreksi Anda