Koreksi Pasal 3
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seorang Ketua yang merangkap sebagai Anggota.
(2) Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang.
Pasal 4…
Koreksi Anda
