Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Komisi Banding diketuai secara tetap oleh seorang Ketua yang merangkap sebagai Anggota. (2) Anggota Komisi Banding berjumlah ganjil sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang. Pasal 4…
Koreksi Anda