Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua permintaan pendaftaran merek yang ditolak oleh Kantor Merek berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 19 Tahun 1992 sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dapat dimintakan banding kepada Komisi Banding menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda