Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemeriksaan banding dilakukan terhadap berkas permintaan banding yang telah diajukan kepada Sekretariat Komisi Banding. (2) Apabila dianggap perlu untuk kepentingan pemeriksaan banding, Komisi Banding dapat memanggil dan mendengar keterangan dari: a. orang atau badan hukum atau kuasanya yang mengajukan permintaan banding; b. Pemeriksa Merek yang melakukan pemeriksaan substantif terhadap permintaan pendaftaran merek yang ditolak; atau c. para ahli yang dianggap perlu. (3) Apabila dianggap perlu Komisi Banding dapat melakukan penelitian di lapangan.
Koreksi Anda