Koreksi Pasal 17
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Ketua Komisi Banding mengatur persidangan pemeriksaan banding sesuai dengan nomor urut permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf a.
(2) Persidangan pemeriksaan banding bersifat terbuka untuk umum.
Koreksi Anda
