Koreksi Pasal 12
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan permintaan banding dikenakan biaya.
(2) Besarnya biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
