Koreksi Pasal 11
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Permintaan banding diajukan secara tertulis dalam bahasa INDONESIA kepada Ketua Komisi Banding, dengan tembusan kepada pimpinan Kantor Merek.
(2) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan surat pemberitahuan penolakan permintaan pendaftaran merek.
(3) Permintaan...
(3) Permintaan banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Merek atau dikirim melalui jasa pos.
Koreksi Anda
