Koreksi Pasal 10
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang permintaan pendaftaran mereknya ditolak Kantor Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Merek.
(2) Dalam hal permintaan banding diajukan melalui kuasa, maka permintaan banding tersebut wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Koreksi Anda
