Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permintaan banding hanya dapat diajukan oleh orang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum yang permintaan pendaftaran mereknya ditolak Kantor Merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Merek. (2) Dalam hal permintaan banding diajukan melalui kuasa, maka permintaan banding tersebut wajib dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Koreksi Anda