Koreksi Pasal 2
PP Nomor 32 Tahun 1995 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1995 tentang KOMISI BANDING MEREK
Teks Saat Ini
(1) Komisi Banding mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutus permintaan banding terhadap penolakan permintaan pendaftaran merek berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 UNDANG-UNDANG Merek.
(2) Komisi Banding bersifat mandiri dan bekerja berdasarkan keahlian.
Koreksi Anda
