Pasal 1
Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang konstruksi bangunan pengembangan sumber-sumber air, selanjutnya disebut PERSERO.
PP Nomor 32 Tahun 1980
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
MODAL NEGARA
MAKSUD DAN TUJUAN
MODAL PERSERO
PELAKSANAAN PENDIRIAN PERSERO
KETENTUAN PENUTUP