Pasal 1
(1).
Perusahaan Negara Perkebunan XV yang didirikan dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 14 Tahun 1968 bentuknya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun1969.
(2).
Dengan dialihkannya bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XV menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana yang dimaksudkan dalam ayat (1) pasal ini, Perusahaan Negara Perkebunan XV dinyatakan bubar pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) tersebut.
(3). Sebagai …
(3).
Sebagai likwidatur dalam pelaksanaan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan XV sebagaimana dimaksudkan dalam ayat
(2) pasal ini ditunjuk suatu team/panitia yang susunan keanggotaannya terdiri dari 2 (dua) orang wakil dari Departemen Pertanian, seorang selaku Ketua dan seorang selaku Anggota; seorang wakil dari Departemen Keuangan selaku Wakil Ketua; seorang wakil dari Perusahaan Negara Perkebunan XV selaku Sekretaris dan seorang wakil dari Departemen Kehakiman selaku Anggota.
(4).
Pelaksanaan pembentukan, perincian tugas, masa kerja, pembiayaan dan hal-hal lainnya yang bersangkutan dengan pelaksanaan tugas team/panitia likwidasi tersebut pada ayat
(3) pasal ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
(5).
Pengesahan atas pertanggungan-jawab likwidatur tersebut pada ayat (3) pasal ini dilakukan oleh Menteri Pertanian berdasarkan atas hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Pengawasan Keuangan Negara, Departemen Keuangan c.q.
Direktorat Akuntan Negara.