Pasal 1
(1) Dengan nama-nama:
P.N. Sapta Motor;
P.N. Karya Cotas;
P.N. Fajar Ternak;
P.N. Mega Electro (Mesin dan Gaya Electro);
P.N. Pengolahan Cat dan Pernis Pabrik Cat "Utama";
P.N. Permata Nusantara,
didirikan Perusahaan-perusahaan Negara sebagai termaksud dalam UNDANG-UNDANG No. 19 Prp tahun 1960.
(2) 1. P.N….
(2) 1. P.N. Sapta Motor, tersusun dari Divisi VII bekas P.N. Tulus Bhakti;
2. P.N. Karya Cotas, tersusun dari Divisi Produksi bekas P.N. Fajar Bhakti;
3. P.N. Fajar Ternak, tersusun dari Cattle Project bekas P.N. Fajar Bhakti;
4. P.N. Mega Electro, tersusun dari Divisi III Electro Tehnik bekas P.N. Tulus Bhakti;
5. P.N. Pengllahan Cat dan Pernis Pabri Cat "Utama", tersusun dari Pabrik Pengolahan dan Pabrik Pengolahan dan Pabrik Cat bekas P.N. Tulus Bhakti;
6. P.N. Permata Nusantara, tersusun dari semua toko buku dan sebuah Percetakan di Bandung bekas P.N. Fajar Bhakti .
(3) Ke dalam masing-masing perusahaan tersebut pada ayat (1) dapat dilebur/dimasukkan perusahaan-perusahaan milik Negara lainnya atau bagian-bagiannya yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri.
(4) Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan termasuk segenap pegawai serta usaha-usaha perusahaan tersebut pada ayat
(2) beralih kepada Perusahaan Negara tersebut pada ayat (1).
(5) Pelaksanaan peleburan/peralihan termaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) serta penyerahannya diatur oleh Menteri Perdagangan Dalam Negeri.
BAB II…