Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menunjang pelayanan kegiatan tally mandiri di Pelabuhan, perusahaan tally mandiri hanya dapat membuka kantor cabang pada provinsi tempat kantor pusatnya berdomisili. (2) Kantor cabang perusahaan tally mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian organik yang tidak terpisahkan dari kantor pusatnya.
Koreksi Anda