Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan nasional angkutan perairan Pelabuhan yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha harus memiliki sumber daya manusia yang terampil dan/atau kompeten di bidang angkutan perairan Pelabuhan. (2) Peningkatan keterampilan dan/atau kompetensi sumber daya manusia di bidang angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/atau asosiasi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda