Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ditetapkan oleh penyedia jasa angkutan perairan Pelabuhan berdasarkan kesepakatan antara pengguna dan penyedia jasa angkutan sesuai dengan jenis, struktur, dan golongan tarif yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Jenis tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. barang yang sesuai bentuk dan sifatnya memerlukan penanganan secara umum; b. barang khusus yang karena sifat dan ukurannya memerlukan penanganan khusus antara lain kayu gelondongan, barang curah, rel, dan ternak; c. barang berbahaya yang karena sifat, ciri khas, dan keadaannya dapat membahayakan jiwa manusia dan lingkungan, yang dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, dan bahan gas; dan d. kendaraan beserta muatannya yang diangkut Kapal ro-ro. (3) Struktur tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan kerangka tarif yang dikaitkan dengan: a. kekhususan jenis barang; b. bentuk kemasan; c. volume atau berat barang; dan d. jarak atau waktu tempuh. (4) Golongan tarif angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan: a. jenis barang yang diangkut mencakup barang umum, peti kemas, curah kering, curah cair, gas, dan ternak; b. jenis pelayanan mencakup pelayanan biasa dan pelayanan khusus misalnya menggunakan reefer container; c. fasilitas angkutan mencakup fasilitas angkutan unimoda dan multimoda; dan d. klasifikasi mencakup: 1. berdasarkan sifat barang misalnya barang mengganggu dan barang berbahaya; 2. berdasarkan ukurannya misalnya over dimension; atau 3. berdasarkan sifat penanganannya misalnya project cargo dengan ukuran dan bentuk khusus.
Koreksi Anda