Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha angkutan perairan Pelabuhan dilakukan di dalam DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan. (2) Bagi Pelabuhan yang belum memiliki Rencana Induk Pelabuhan dan DLKr dan/atau DLKp Pelabuhan, penyelenggara Pelabuhan dapat MENETAPKAN area kegiatan angkutan perairan Pelabuhan dengan memperhatikan aspek Keselamatan dan Keamanan Pelayaran. (3) Kegiatan angkutan perairan Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menggunakan Kapal yang memenuhi persyaratan kelaiklautan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda