Koreksi Pasal 15
PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN
Teks Saat Ini
Untuk mengurangi risiko tanggung jawab serta menjamin pihak yang dirugikan, perusahaan jasa pengurusan transportasi wajib mengasuransikan barangnya dan/atau tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
