Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a merupakan kegiatan usaha yang bergerak dalam bidang bongkar dan muat barang dari dan ke Kapal di Pelabuhan. (2) Kegiatan usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha yang didirikan khusus untuk bongkar muat barang di Pelabuhan. (3) Badan Usaha yang didirikan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan kegiatan bongkar muat barang di Terminal multipurpose dan konvensional. (4) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib bekerja sama dengan: a. penyelenggara Pelabuhan; atau b. Badan Usaha Pelabuhan yang telah mendapatkan Konsesi.
Koreksi Anda