Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan, dapat diselenggarakan Usaha Jasa Terkait. (2) Usaha Jasa Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. bongkar muat barang; b. jasa pengurusan transportasi; c. angkutan perairan Pelabuhan; d. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut; e. tally mandiri; f. depo peti kemas; g. pengelolaan Kapal; h. perantara jual beli dan/atau sewa Kapal; i. keagenan Awak Kapal; j. keagenan Kapal; dan k. perawatan dan perbaikan Kapal.
Koreksi Anda