Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) merupakan Kapal yang mengangkut bahan baku, peralatan produksi, dan/atau hasil produksi untuk kepentingan sendiri dalam menunjang Usaha Pokoknya. (2) Dalam hal pelaksana kegiatan angkutan laut asing tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5), Kapal yang dioperasikan dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan di Pelabuhan atau Terminal Khusus.
Koreksi Anda