Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib melaporkan pengoperasian Kapalnya kepada Menteri. (2) Pelaksana kegiatan Angkutan Laut Khusus yang tidak menyampaikan laporan pengoperasian Kapalnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak diberikan pelayanan di Pelabuhan atau Terminal Khusus.
Koreksi Anda