Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 31 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN BIDANG PELAYARAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jaringan Trayek tetap dan teratur angkutan laut dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dapat dilakukan perubahan berdasarkan usulan dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan asosiasi perusahaan angkutan laut nasional dengan menambah 1 (satu) atau lebih Trayek baru. (2) Penambahan Trayek tetap dan teratur baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. adanya potensi kebutuhan jasa angkutan laut dengan perkiraan faktor muatan yang layak dan berkesinambungan; dan b. tersedianya Fasilitas Pelabuhan yang memadai atau lokasi lain yang ditunjuk untuk kegiatan bongkar muat barang dan naik/turun penumpang yang dapat menjamin keselamatan Pelayaran.
Koreksi Anda