Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf f wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Koreksi Anda