Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara: a. bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan b. sarana pengemasan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda