Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf c wajib memisahkan antara: a. penerimaan Bahan; b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda