Koreksi Pasal 50
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf c wajib memisahkan antara:
a. penerimaan Bahan;
b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda
