Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b wajib memisahkan antara: a. penampungan Bahan; b. penimbangan Bahan; c. pencampuran Bahan; d. pencetakan Produk; dan e. pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda