Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a wajib memisahkan antara: a. penampungan hewan; b. penyembelihan hewan; c. pengulitan; d. pengeluaran jeroan; e. ruang pelayuan; f. penanganan karkas; g. ruang pendinginan; dan h. sarana penanganan limbah, untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda