Koreksi Pasal 46
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a wajib memisahkan antara:
a. penampungan hewan;
b. penyembelihan hewan;
c. pengulitan;
d. pengeluaran jeroan;
e. ruang pelayuan;
f. penanganan karkas;
g. ruang pendinginan; dan
h. sarana penanganan limbah, untuk yang halal dan tidak halal.
Koreksi Anda
