Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPH memberhentikan Auditor Halal. (2) Auditor Halal diberhentikan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika: a. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2); b. meninggal dunia; c. mengundurkan diri; d. terbukti melakukan pelanggaran etika atau disiplin profesi tingkat berat; atau e. terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Koreksi Anda