Koreksi Pasal 38
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 belum memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(2) Pemohon wajib menyerahkan tambahan dokumen yang diperlukan kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterima.
(3) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dan memenuhi persyaratan, Kepala Badan mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH.
(4) Surat keterangan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Pasal 37 disampaikan
kepada pimpinan kementerian dan/atau lembaga atau perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
(5) Pimpinan kementerian dan/atau lembaga atau perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum menyampaikan salinan keputusan pendirian LPH kepada Kepala Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keputusan ditetapkan untuk diregistrasi.
(6) Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi dasar bagi Kepala Badan untuk menugaskan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk.
(7) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Kepala Badan memanggil pemohon dan menyampaikan surat penolakan serta dokumen dikembalikan dengan disertai alasan.
Koreksi Anda
