Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap. (2) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan lapangan. (3) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh tim verifikasi yang dilengkapi dengan surat tugas.
Koreksi Anda