Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 meliputi LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah. (2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungsi unit kerja atau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, atau perangkat daerah. (3) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari bidang penelitian dan pengabdian masyarakat. (4) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan: a. bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; atau b. anak perusahaan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Koreksi Anda