Koreksi Pasal 28
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) berupa pengembangan skema penilaian kesesuaian saling pengakuan dan keberterimaan hasil penilaian kesesuaian.
(2) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikasi halal berdasarkan perjanjian keberterimaan yang berlaku timbal balik.
(3) Lembaga sertifikasi halal yang menerbitkan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.
(4) Kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c.
(5) Perjanjian keberterimaan terhadap sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BPJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri yang berlaku timbal balik.
Koreksi Anda
