Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c meliputi: a. sertifikasi Auditor Halal; b. penetapan kehalalan Produk; dan c. akreditasi LPH. (2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan kesesuaian syariah dilaksanakan berdasarkan fatwa MUI.
Koreksi Anda