Koreksi Pasal 15
PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
a. sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan;
b. pengawasan Produk Halal berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
d. sosialisasi, edukasi, dan publikasi berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan; dan
e. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda
