Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f meliputi: a. fasilitasi kerja sama internasional; b. promosi Produk Halal di luar negeri; c. penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda