Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 31 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014 TENTANG JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; b. penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas; c. penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas; d. penanganan daging hewan dan hasil ikutannya; e. fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas; f. penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan g. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Koreksi Anda